Reaksi KPK Setelah MA Sunat Vonis Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara
Hukum | 10 Maret 2022, 13:39 WIB"Saat ini, kami belum menerima pemberitahuan resmi putusan dimaksud. Segera setelah diterima, akan dipelajari putusan lengkapnya," tuturnya.
Sebelumnya, MA memutuskan mengurangi hukuman pidana penjara Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara dari yang sebelumnya 9 tahun penjara.
Baca Juga: KPK Panggil Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP Terkait Formula E
"Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengenai pidana yang dilakukan kepada terdakwa dan lamanya pidana tambahan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Rabu (9/3/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dengan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan."
Putusan kasasi tersebut diputuskan pada 7 Maret 2022 oleh majelis kasasi yang terdiri atas Sofyan Sitompul selaku ketua majelis, Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani masing-masing selaku anggota.
Baca Juga: KPK Periksa 2 Staf PN Surabaya untuk Dalami Perkara Suap Tersangka Hakim Itong Isnaeni Hidayat
Terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan majelis kasasi sehingga mengurangi vonis Edhy Prabowo tersebut.
"Bahwa putusan Pengadilan Tinggi yang mengubah putusan Pengadilan Negeri kurang mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa," demikian disebutkan hakim.
"Sehingga perlu diperbaiki dengan alasan bahwa pada faktanya terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya nelayan."
Baca Juga: ICW Kritik Putusan MA Pangkas Hukuman Edhy Prabowo: Benar-benar Absurd
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV