Covid-19 di Negara Lain Naik, Satgas IDI Minta Pemerintah Tak Buru-buru Longgarkan Kebijakan
Kesehatan | 10 Maret 2022, 13:06 WIBSeperti diketahui, pemerintah telah melakukan pelonggaran kebijakan dalam rangka menuju transisi pandemi Covid-19 menjadi endemi di Indonesia.
Di antaranya pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat tidak perlu menunjukkan bukti hasil tes antigen atau PCR negatif. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 8 Maret 2022 kemarin.
Ketentuan itu berlaku bagi orang yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19 dan booster.
Selain itu, pemerintah juga memangkas masa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah menerima vaksin dua dosis maupun booster menjadi 1 hari saja.
Pemerintah juga telahmenerapkan uji coba PPLN bebas masuk Bali tanpa karantina sejak 7 Maret 2022 kemarin.
Meski dibuka tanpa karantina, terdapat ada persyaratan dalam uji coba bebas karantina PPLN di Bali.
Baca Juga: Puan Ingatkan Pemerintah agar Covid-19 Tak Kembali Naik
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV