> >

Covid-19 di Negara Lain Naik, Satgas IDI Minta Pemerintah Tak Buru-buru Longgarkan Kebijakan

Kesehatan | 10 Maret 2022, 13:06 WIB
Ketua Satgas Covid-19 dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban minta pelonggaran kebijakan (Sumber: KOMPASTV/DANY SAPUTRA)

Seperti diketahui, pemerintah telah melakukan pelonggaran kebijakan dalam rangka menuju transisi pandemi Covid-19 menjadi endemi di Indonesia.

Di antaranya pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat tidak perlu menunjukkan bukti hasil tes antigen atau PCR negatif. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 8 Maret 2022 kemarin.

Ketentuan itu berlaku bagi orang yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19 dan booster.

Selain itu, pemerintah juga memangkas masa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah menerima vaksin dua dosis maupun booster menjadi 1 hari saja.

Pemerintah juga telahmenerapkan uji coba PPLN bebas masuk Bali tanpa karantina sejak 7 Maret 2022 kemarin. 

Meski dibuka tanpa karantina, terdapat ada persyaratan dalam uji coba bebas karantina PPLN di Bali.

Baca Juga: Puan Ingatkan Pemerintah agar Covid-19 Tak Kembali Naik

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU