Eks Pegawai KPK Gugat Jokowi, Pimpinan KPK, dan Kepala BKN ke PTUN: Kami Harap Permohonan Diterima
Peristiwa | 10 Maret 2022, 11:00 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV- Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan melalui assessment Tes Wawasan Kebangsaan berharap gugatannya terhadap Presiden Joko Widodo, Pimpinan KPK, dan Kepala BKN dapat diterima Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Lebih dari itu, bekas pegawai KPK yang diberhentikan melalui assement TWK berharap hakim dapat memutus perkara seadil-adilnya.
Keterangan itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal IM57 Institute Lakso Anindito secara tertulis kepada KOMPAS TV, Kamis (10/3/2022).
“Hari ini, Kamis 10 Maret 2022, perwakilan eks-pegawai KPK menghadiri sidang perdana gugatan PTUN dengan agenda pemeriksaan persiapan. Kami berharap bahwa permohonan kami dapat diterima dan diputuskan dengan seadil-adilnya,” ucap Lakso.
Lakso mengatakan selama proses hukum, eks-pegawai KPK didampingi oleh kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, LBH Muhammadiyah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW), Visi Law Office serta para tokoh nasional seperti Asfinawati, Busro Muqqodas dan Saor Siagian.
Baca Juga: Firli Bahuri Kembali Dilaporkan, Pelapor: Kami Harap Dewas KPK Sanksi Firli Mundur dari Ketua KPK
Sebelumnya, bekas pegawai KPK yang diberhentikan melalui assement TWK menggugat Presiden Joko Widodo, Pimpinan KPK, dan Kepala BKN ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Gugatan itu dilayangkan karena Presiden RI Joko Widodo, Pimpinan KPK, dan Kepala BKN tidak mematuhi rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI.
“49 orang eks-pegawai KPK yang diberhentikan melalui assesment TWK mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Gugatan tersebut diajukan dengan nomor perkara 46/G/TF/2022/PTUN.JKT dan 47/G/TF/2022/PTUN.JKT,” ucap Lakso Anindito.
“Gugatan ditujukan kepada Presiden RI, Pimpinan KPK, dan Kepala BKN dengan objek gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas tidak dilaksanakannya Rekomendasi Komnas HAM pada tanggal16 Agustus 2021 dan Rekomendasi Ombudsman RI tanggal 15 September 2021,” lanjutnya.
Menurut Lakso, pelaksanaan alih status pegawai melalui Assesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) telah merugikan para penggugat dan berlawanan dengan prinsip fundamental dalam pemberantasan korupsi.
Yaitu ketaatan pada asas, aturan hukum, objektifitas, transparansi dan akuntabilitas.
Baca Juga: Ini Keterangan yang Digali KPK saat Panggil Anggota DPRD DKI soal Formula E
“Hal ini berdasarkan hasil Penyelidikan Komnas HAM yang menemukan 11 pelanggaran HAM dan penyelidikan Ombudsman RI yang menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum serta maladministrasi,” ucap Lakso.
Lakso menambahkan, KPK sebagai lembaga terdepan dalam pemberantasan korupsi seharusnya memastikan bahwa nilai-nilai dan prinsip ketaatan pada asas, aturan hukum, objektifitas, transparansi dan akuntabilitas digunakan dalam urusan sekecil apapun di KPK.
Sebab, hanya dengan begitu independensi, transparansi dan keberlanjutan pemberantasan korupsi dapat terus terjaga.
“Sudah sepatutnya pula KPK menjadi contoh bagi praktik birokrasi berintegritas dan professional,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Lakso menambahkan para penggugat telah menempuh upaya administratif berupa keberatan dan banding keberatan atas perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan asesmen TWK dalam rangka peralihan status Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Namun upaya tersebut tidak pernah mendapat tanggapan yang wajar dan layak selama mengupayakan penyelesaian permasalahan pelaksanaan rekomendasi Ombudsman dan Komnasham,” kata Lakso.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV