Begini Tiga Kriteria Ulama Pengganti KH Miftachul Akhyar sebagai Ketum MUI
Agama | 10 Maret 2022, 10:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar politik Islam dari The Political Literacy, Muhammad Hanifuddin, menjelaskan soal kriteria ulama-ulama yang bisa jadi pengganti KH Miftachul Akhyar usai memutuskan mundur dari jabatan Ketum MUI.
Menurut Hanifuddin, nantinya MUI harus bekerja keras untuk memilah lagi ulama yang cocok dengan kriteria seperti halnya KH Miftachul Akhyar. Sosok yang juga mendapatkan amanah jadi ulama tertinggi di organisasi NU dengan dipilih jadi Rais Aam PBNU periode 2022-2027.
“Pengganti Kiai Miftah (Sapaan KH Miftachul Akhyar-red) tentunya akan disiapkan melalui mekanisme yang berlaku di MUI. Namun, mengacu pada peran dan fungsi MUI, setidaknya ada 3 kriteria yang diharapkan publik,” ujarnya kepada KOMPAS TV lewat pesan WhatsApp, Kamis pagi (10/3/2022).
Pertama, papar Hanif, ketua umum MUI adalah tokoh yang mampu membimbing dan mengayomi keragaman umat Islam di Indonesia.
“Kedua, mampu menjadi tokoh pemersatu bangsa dalam bingkai Pancasila dan UUD 45, baik dalam bentuk ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, ataupun ukhuwah insaniyah," ujarnya.
Ketiga, menurutnya, adalah tokoh yang mampu menjadi penengah dan penghubung antara kepentingan pemerintah dan rakyat.
“Ketum MUI memastikan kemaslahatan rakyat dijalankan oleh negara dan sebaliknya, program-program pemerintah mendapatkan dukungan dari rakyat,” kata dia.
Meski begitu, soal nama yang cocok, Hanifuddin sendiri masih meraba soal kemungkinan ulama yang cocok menggantikan Kiai Miftah.
Jika merujuk pada struktur MUI, ada tiga nama wakil ketua Umum MUI dan mewakili ormas yang berbeda.
Ada nama Anwar Abbas Waketum MUI berasal dari Muhammadiyah. Marsudi Suhud Waketum MUI berasal NU dan Hasri Barmanda dari Perti.
Baca Juga: Resmi! KH Miftachul Akhyar Mundur dari Ketum MUI
Jawaban MUI soal Mundurnya KH Miftachul Akhyar
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Amirsyah Tambunan menuturkan, pihaknya sampai saat ini belum memutuskan siapa jadi pengganti Kiai Miftah di MUI.
Alasannya, berdasarkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) MUI ke-10 pada 2020 lalu, Kiai Miftach seharusnya menjabat sebagai ketua umum selama lima tahun, dari 2020-2025.
"Sesuai keputusan Rapat Kesekjenan terkonfirmasi betul adanya surat pengunduran diri Ketum MUI,” kata Amirsah dalam keterangannya, Rabu malam (9/3/2022).
Sosok yang biasa dipanggil Buya Amirsah itu menambahkan, MUI secara resmi belum memutuskan menerima keputusan mundur ulama pengasuh PP Miftahussunnah Surabaya tersebut.
“Rapat Kesekjenan memutuskan belum bisa menerima pengunduran diri ketum karena keputusan Munas X (2020) Kiai Miftah sebagai ketum 2020-2025," ujarnya.
Lantas, pihaknya akan membawa proses pengunduran diri Miftachul Akhyar ke Dewan Pimpinan MUI untuk diproses sesuai dengan mekanisme organisasi. Proses tersebut meliputi rapat pimpinan, rapat pleno dan paripurna.
"Selanjutnya Dewan Pimpinan MUI akan membicarakan sesuai dengan mekanisme organisasi dalam rapat pimpinan, pleno dan paripurna sesuai Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI sesuai hasil Munas X di Jakarta," kata Amirsyah.
Baca Juga: Ini Alasan KH Miftachul Akhyar Mundur dari Ketum MUI
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV