Polri soal BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus STNK: Perlu Lalui Beberapa Proses
Hukum | 10 Maret 2022, 09:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) belum menerapkan kebijakan pemerintah yang mengharuskan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol. Taslim Choirudin menjelaskan ada beberapa proses yang harus dilalui Polri untuk menerapkan kebijakan tersebut.
"Pertama adalah merevisi regulasi terkait dengan taktis dan teknis pelaksanaan fungsi regident kendaraan bermotor, yaitu Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Kendaraan Bermotor," kata Taslim, Kamis (10/3/2022).
Kedua, lanjut dia, berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membuat kebijakan dan membangun standar operasional prosedur (SOP). Hal ini karena ada keterkaitan pelayanan STNK dengan kewajiban pembayaran pajak dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) oleh Bapenda dan PT Jasa Raharja.
"Jangan sampai masyarakat yang sudah punya iktikad baik membayar pajak akhirnya dirugikan (kena denda) oleh karena belum memenuhi syarat kewajiban ikut serta dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," kata Taslim.
Baca juga: 3 Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Secara Online, Hanya dengan NIK
Ketiga adalah integrasi sistem dengan BPJS. Terkait hal ini, Taslim menyebutkan selama ini Polri sudah berupaya maksimal dengan berbagai cara termasuk membangun sistem untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pemilik kendaraan dan/atau wajib pajak.
"Setelah tiga langkah di atas telah terpenuhi, Polri masih butuh waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat," ucapnya.
Taslim mengatakan bahwa proses tahapan tersebut sudah dikomunikasikan dan minta dimaklumi kepada para pihak.
Menurutnya, Polri tidak ingin dengan adanya tambahan syarat kartu BPJS aktif justru menjadi kontraproduktif atas kepercayaan dan kredibilitas Polri di tengah masyarakat.
Di samping itu, Taslim menyadari bahwa perubahan layanan kepolisian bagi peserta aktif BPJS itu merupakan kebijakan pemerintah. Sementara menjalankan birokrasi pemerintah adalah sebuah kegiatan manajerial. Ketika layanan tersebut sebuah manajerial, proses atau prosedur tidak boleh ditinggalkan.
"Jika itu ditinggalkan, potensi terjadinya pelanggaran hukum menjadi terbuka. Berbeda dengan kepemimpinan yang berorientasi pada hasil. Maka, manajerial harus berorientasi pada proses atau prosedur," katanya menerangkan.
Baca juga: Syarat dan Cara Perpanjang STNK 2022, Apakah Wajib Punya BPJS Kesehatan?
Taslim menambahkan bahwa pimpinan Polri mendukung sepenuhnya atas apa yang menjadi kebijakan pemerintah tersebut, khususnya dalam kapasitas sebagai bagian dari aparatur pemerintah.
"Sebagai bagian dari aparatur pemerintah, Polri tidak hanya memosisikan diri sebagai penjaga keamanan yang menjamin iklim kondusif dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sebagai salah satu prasyarat pembangunan nasional, tetapi juga sebagai dinamisator,"
"Polri secara aktif mendorong seluruh komponen masyarakat dinamis dalam berproduksi atau menghasilkan produk-produk yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat atau agar tercapai tujuan berbangsa dan bernegara," katanya.
Diketahui, pemerintah memberlakukan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat untuk mengakses berbagai layanan publik melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tertanggal 6 Januari 2022.
Dalam aturan terbaru, mengurus atau perpanjang STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan wajib menunjukkan keanggotan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Kartu BPJS Jadi Syarat Urus SIM, STNK, Naik Haji, dan Jual-beli Tanah, Apa Kata Warga?
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV