> >

Jaksa Agung Peringatkan Anak Buahnya Jangan Main Proyek: Pasti Saya Copot Jabatannya

Hukum | 10 Maret 2022, 05:57 WIB
Jaksa Agung menyebut ribuan pelaku korupsi telah dipidana, tetapi kualitas dan tingkat kerugian negara semakin meningkat. (Sumber: Antara/Putu Indah Savitri)

Hal itu dilakukan demi terjaganya muruah institusi Kejaksaan. Dalam rilis akhir tahun 31 Desember 2021 disampaikan sebanyak 68 insan Kejaksaan Republik Indonesia diberi sanksi disiplin hukuman berat selama 2021. 

Baca Juga: Respons Tegas Pimpinan KPK Soal Jaksa Agung yang Minta Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Dihukum

Kemudian, sebanyak 24 orang di antaranya diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Jenis hukuman berat lain itu di antaranya penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun kepada 11 orang dan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah kepada 4 orang.

Hukuman berat berupa pembebasan dari jabatan struktural maupun fungsional jaksa masing-masing dilakukan terhadap 100 orang.

Adapun pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri sebanyak 9 orang.

Baca Juga: Respons Tegas Pimpinan KPK Soal Jaksa Agung yang Minta Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Dihukum

Sementara itu, untuk sanksi hukuman ringandijatuhkan kepada 44 pegawai dan hukuman sedang terhadap 97 pegawai.

Dengan demikian, total ada 209 pegawai kejaksaan yang dikenakan hukuman disiplin pada 2021.

Terkait pengawasan terhadap insan kejaksaan, Jaksa Agung telah membentuk Satgas 53 sebagai upaya merealisasikan Tujuh Program Prioritas Kejaksaan Tahun 2021.

Satgas tersebut bertujuan untuk penegakan integritas pegawai. Selama 2021, Satgas 53 telah mendapat pengaduan sebanyak 24 laporan.

Baca Juga: Jaksa Agung Minta Kasus Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Diproses Hukum, Ini Syaratnya

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU