> >

Polisi Selidiki Temuan BPOM Soal Kopi Mengandung Sildenafil dan Paracetamol

Hukum | 10 Maret 2022, 00:06 WIB
Barang bukti produk ilegal obat tradisional dan kopi yang mengandung paracetamol dan sildenafil yang dirilis BPOM saat jumpa pers virtual, Jumat (4/3/2022). (Sumber: YouTube BPOM)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Polri memastikan bakal menyelidiki temuan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terkait peredaran kopi mengandung bahan kimia berupa sildenafil dan paracetamol.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Presetyo mengatakan, penyelidikan akan dilakukan oleh tim dari Direktorat Tindak Pidana (Dit Tipid) Narkoba karena sebagai pihak yang berwenang dalam penyelidikan dan penyidikan peredaran obat-obat terlarang.

Baca Juga: Komnas HAM Berupaya Naikkan Kasus Pembunuhan Munir Jadi Pelanggaran HAM Berat: Kami akan Ketok Palu

“Direktur Tipidnarkoba mengatakan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bisa melakukan penindakan peredaran kopi yang mengandung bahan berbahaya itu,” kata Dedi di Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Namun demikian, lanjutnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri belum mendapatkan informasi dari BPOM tentang temuan kopi yang mengandung paracetamol dan obat kuat tersebut.

“Apabila Polri mendapat ajakan BPOM untuk kerja sama penindakan, maka Polri akan menindaklanjutinya,” ujar Dedi.

Baca Juga: Ini 6 Merek Kopi yang Mengandung Paracetamol dan Sildenafil, Efek Sampingnya Tak Main-main

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno H Siregar mengatakan, meski pihaknya belum mendapatkan info dari BPOM tentang temuan tersebut, namun pihaknya menyakini laporan tersebut mungkin sudah diinfokan ke Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Terkait hal tersebut, lanjut Krisno, pihaknya akan menindaklanjuti temuan BPOM dengan melakukan penyelidikan.

“Kami akan menindaklanjuti temuan BPOM di lapangan. Kami akan melakukan penyelidikan,” kata Krisno.

Sebelumnya diberitakan, BPOM mengungkap adanya kopi kemasan yang mengandung bahan kimia obat seperti sildenafil dan paracetamol.

Baca Juga: Duh! Merek Kopi Saset Berisi Paracetamol dan Sildenafil Masih Dijual Bebas di Tokopedia

Temuan tersebut diungkap BPOM melalui patroli siber di sejumlah platform e-commerece.

Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan, pencampuran kimia obat dalam bahan baku pangan maupun jamu dan kopi telah dipasarkan secara luas kepada masyarakat melalui fasilitas e-commerece.

Ia mengatakan, pangan olahan yang dicampur dengan zat kimia obat melanggar ketentuan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Adapun ancamannya yakni hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp1,5 miliar dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, ancaman lima tahun dan denda Rp10 miliar.

Baca Juga: 5 Kopi Termahal di Dunia: Capai Rp43 Juta per Kilo, Mengapa Bisa Semahal Itu?

Menurut BPOM, mengonsumsi produk pangan bercampur bahan kimia obat di luar dosis berisiko secara jangka panjang. 

Antara lain memicu gangguan jantung, gangguan hati, berpengaruh pada alat reproduksi, hingga menyebabkan kanker dan kematian.

Baca Juga: Terus Bergulir, Kejagung Periksa 2 Mantan Petinggi PT Garuda dalam Perkara Dugaan Korupsi

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU