> >

Pacar Indra Kenz Diperiksa Polisi, Ngaku Pernah Dijanjikan Uang Rp2 Miliar, Baru Cair Rp10 Juta

Hukum | 9 Maret 2022, 18:29 WIB
Indra Kesuma alias Indra Kenz bersama kekasihnya, Vanessa Khong. (Sumber: Instagram Indra Kenz)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mendalami aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz ke sejumlah pihak. 

Dalam penelusuran aliran dana ini, Dittipidsiber memeriksa Vanessa Khong (VK), kekasih Indra Kenz sebagai saksi, Selasa (8/3/2022).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, saksi VK mengaku pernah dijanjikan mendapat uang Rp2 miliar dari tersangka Indra Kenz. 

Baca Juga: Telusuri Aliran Dana, Polisi Minta Pihak yang Terima Uang dari Doni Salmanan dan Indra Kenz Lapor

Namun sejauh ini, menurut pengakuan saksi, tersangka baru memberi Rp10 juta. Uang tersebut diduga hasil dari tindak pidana kasus penipuan dan pencucian uang melalui aplikasi berkedok trading binary option, Binomo.

Menurut Gatot, jika terbukti berasal dari tindak pidana Indra Kenz, maka penyidik akan menyitanya. 

Gatot juga memastikan, penyidik tidak begitu saja menerima penjelasan saksi dan tetap mendalami aliran dana dari Indra Kenz. 

Penyidik akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami aliran dana tersangka Indra Kenz.

Baca Juga: Indra Kenz Serahkan Aset Mobil Mewah untuk Disita Polisi

"Nanti akan didalami, tentunya penyidik akan melihat kalau itu berkaitan dengan aliran dana daripada ini, pasti akan disita," ujar Gatot.

Dittipidsiber juga sudah melayangkan surat ke pengadilan untuk menyita sejumlah aset Indra Kenz yang diduga merupakan hasil tindak pidana penipuan dan pencucian uang.

Sejumlah aset yang masuk dalam daftar sitaan yakni rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara seharga kurang lebih Rp6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp1,7 miliar.

Baca Juga: Terancam Dimiskinkan, Apa Saja Aset Indra Kenz Yang Akan Disita Polisi?

Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp800 juta, empat rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma.

Kemudian mobil mewah bermerek Tesla model 3 warna biru, mobil California tahun 2012, serta sebuah rumah di daerah Tangerang.

Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo. Penetapan tersangka dilakukan setelah Indra diperiksa penyidik, Kamis (24/2/2022).

Saat ini, pria yang kerap disebut sebagai crazy rich Medan itu telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari pertama sejak 25 Februari 2022.

Baca Juga: Dugaan Keterlibatan Doni Salmanan di Kasus Binomo, Bareskrim Periksa 4 Saksi dan 3 Ahli

Indra Kenz disangkakan Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal yang bakal dikenakan kepada Indra Kenz yakni 20 tahun penjara.


 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU