Arab Saudi Longgarkan Aturan, Wamenag Harap Ibadah Haji Tahun Ini Dibuka untuk Semua Negara
Agama | 9 Maret 2022, 14:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi berharap pencabutan sejumlah aturan terkait Covid-19 oleh pemerintah Arab Saudi menjadi isyarat penyelenggaraan ibadah haji tahun ini akan dibuka untuk semua negara.
Seperti diketahui, Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan yang diberlakukan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 termasuk soal kewajiban tes PCR, menjaga jarak, memakai masker di tempat terbuka hingga aturan karantina.
"Saya berharap hal tersebut menjadi isyarat bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M akan dibuka untuk semua negara, termasuk Indonesia," kata Zainut dalam keterangan resminya, Rabu (9/3/2022).
Zainut mengaku hingga kini, Kementerian Agama (Kemenag) RI tengah menunggu kepastian dari Arab Saudi terkait penyelenggaraan haji tahun ini atau 1443 H/2022 M.
Kemenag, lanjut dia, berharap Arab Saudi segera mengundang negara-negara pengirim jamaah haji untuk melakukan penandatanganan nota kesepahaman.
Di mana nota kesepahaman tersebut mengenai penyelenggaraan pelayanan ibadah haji, yang mencakup penetapan kuota jamaah haji.
Baca Juga: Ongkos Haji akan Kurang dari Rp45 Juta Per Orang, Ini Sebabnya
"Semoga hal itu segera ada kepastian sehingga Gus Menteri bisa segera ke Saudi untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam penyiapan penyelenggaraan ibadah haji," ujarnya.
Setelah ada kepastian mengenai kuota jamaah haji, kata Zainut, Kemenag bisa melakukan finalisasi persiapan penyelenggaraan pelayanan ibadah haji.
Di sisi lain, sembari menunggu kepastian dari Arab Saudi, dia menuturkan pihaknya juga terus melakukan persiapan penyelenggaraan pelayanan haji.
Menurut penjelasannya, Tim pendahulu dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag sudah berada di Arab Saudi untuk mempersiapkan penyelenggaraan pelayanan bagi jamaah haji Indonesia di Tanah Suci.
Selain itu, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyiapkan skenario untuk merespons kebijakan terbaru Arab Saudi dan dampaknya terhadap penyelenggaraan pelayanan ibadah haji.
Adapun dampak yang dimaksud yakni, baik yang terkait aspek persyaratan vaksin sampai dengan biaya perjalanan ibadah haji.
Baca Juga: Cabut 7 Aturan Terkait Covid-19, Arab Saudi Melonggarkan Syarat Umrah dan Haji
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara