Alasan Anies Ajukan Banding Atas Putusan PTUN soal Keruk Kali Mampang
Peristiwa | 9 Maret 2022, 12:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah, mengungkapkan alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) 205/G/TF/2021/PTUN.JKT soal pengerukan Kali Mampang.
Menurut dia, ada sejumlah hal dalam pertimbangan majelis hakim yang dianggap kurang cermat.
"Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat," kata Yayan kepada wartawan, Rabu (9/3/22).
Baca Juga: Warga Sayangkan Anies Ajukan Banding atas Putusan Keruk Kali Mampang; Tidak Berempati
Sehingga, lanjut dia, perlu ada review dalam proses banding, salah satunya melihat dokumen yang sudah disiapkan pihak Pemprov DKI soal pengerukan kali Mampang.
"Antara lain dalam melihat dokumen-dokumen yang sudah kami sampaikan terkait pelaksaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang sudah selesai dilaksanakan," kata dia.
Pemprov DKI juga akan meminta PTUN melihat kembali kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya yang dianggap belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN.
Diketahui, Anies mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan tujuh warga korban banjir.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta disebutkan, status perkara bernomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT itu adalah pemberitahuan permohonan banding.
"Tanggal Permohonan: Selasa, 8 Mar. 2022; Pemohon Banding: Gubernur Provinsi DKI Jakarta," petikan informasi di situs resmi SIPP PTUN Jakarta, dikutip Selasa.
Baca Juga: Anies Ajukan Banding atas Putusan PTUN Jakarta yang Wajibkan Keruk Kali Mampang sampai Tuntas
Warga menyayangkan keputusan banding ini dan menganggap Anies tidak berempati pada warga korban banjir.
"Kami menyayangkan upaya banding Gubernur DKI Jakarta yang seakan tak mau menerima kenyataan bahwa pengendalian banjirnya belum serius," kata Kuasa Hukum Tim Advokasi Solidaritas Korban Banjir, Francine Widjojo, dalam keterangan tertulis, Rabu (9/3/22).
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV