Firli Bahuri Kembali Dilaporkan, Pelapor: Kami Harap Dewas KPK Sanksi Firli Mundur dari Ketua KPK
Berita utama | 9 Maret 2022, 09:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik pembuatan himne dan mars KPK yang dibuat oleh istrinya.
Pelapor adalah alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi 2020 KPK yang dipimpin oleh Korneles Materay.
“Pagi ini kita akan ke Dewan Pengawas untuk melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri, laporan terkait himne dan mars KPK yang dibuat istrinya,” ujar Korneles Materay kepada KOMPAS TV, Rabu (9/3/2022).
"Rencananya pukul 10.00 WIB kami akan melaporkan ke Dewas KPK," tambahnya.
Menurut Korneles, Firli Bahuri telah menunjukkan konflik kepentingan dengan menunjuk istrinya sebagai pembuat himne dan mars KPK.
Baca Juga: KPK Bela Firli Bahuri Beri Penghargaan Istrinya sebagai Pencipta Himne, Pengamat: Memalukan
Sebagai pemimpin lembaga hukum, Firli seharusnya bertindak sesuai dengan aturan dan prosedural yang berlaku dalam setiap kebijakannya.
“Ini kan tidak, secara substasi ini menunjukkan adanya konflik kepentingan, tidak sesuai dengan prosedural, UU administrasi pemerintahan, dan aturan KPK,” kata Korneles.
Terkait laporannya, Korneles berharap Dewas KPK mengambil sikap tegas atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Firli Bahuri.
Menurut Korneles, sudah saatnya bagi Dewas KPK mengambil sikap tegas meminta Firli Bahuri mundur dari jabatan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV