> >

Kapan PTM 100 Persen di Jakarta Dijalankan Lagi, Ini Kata Wagub Ahmad Riza Patria

Politik | 8 Maret 2022, 18:03 WIB
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Sumber: Dok. PPID DKI Jakarta)

"Seperti diketahui pembelajaran tatap muka menjadi kebijakan Kementerian Pendidikan, jadi kita tunggu, nanti kita lihat," ujar Wagub di Balai Kota, Selasa (8/3/2022).

"Jadi bersabar sebentar, mudah-mudahan dalam beberapa hari ke depan akan kami sampaikan," imbuhnya. 

Baca Juga: Wagub DKI: Hati-hati, Jakarta Bukan Hanya Masalah Banjir, Gempa, tapi Pergeseran Tanah Juga

Saat ini PPKM di DKI Jakarta turun menjadi level 2. Aturan baru PPKM Level 2 ini berlaku selama sepekan dimulai hari ini 8 Maret hingga 14 Maret 2022 yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Wilayah Jawa-Bali.

Dalam Inmendagri nomor 15 Tahun 2022 dijelaskan, untuk wilayah kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat. 

Sebelumnya PTM di DKI Jakarta diturunkan menjadi 50 persen dikarenakan lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU