> >

Syarat Perjalanan Tanpa Antigen dan PCR, Pemprov DKI Jakarta akan Taat Kebijakan Pusat

Peristiwa | 8 Maret 2022, 16:56 WIB
Ilustrasi swab test Covid-19 (Sumber: SHUTTERSTOCK via Kompas.com)

Ia mengimbau agar masyarakat memenuhi vaksinasi hingga tiga dosis dan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Cari tempat vaksinasi, penuhi kewajiban memberikan hak sehat kita dosis pertama sampai ketiga dan terapkan protokol kesehatan.

Diketahui, pemerintah resmi menetapkan peraturan wajib tidak tes swab antigen dan PCR untuk pelaku perjalanan dalam negeri, Selasa (8/3).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

SE ini berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Maret 2022.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU