> >

KPK Eksekusi Wawan, Adik Ratu Atut dalam Perkara Suap Perizinan di Lapas Sukamiskin Bandung

Hukum | 8 Maret 2022, 15:53 WIB
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (Sumber: Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pemberian tersebut diduga terkait dengan kemudahan izin keluar lapas yang diberikan Deddy kepada Wawan.

Baik berupa izin luar biasa (ILB) maupun izin berobat dengan total izin pada 2016 sampai 2018 sebanyak 36 kali.

Tak hanya Wawan, pada 16 Oktober 2019, KPK juga mengumumkan empat orang lainnya yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pemberian fasilitas atau perizinan di Lapas Sukamiskin.

Empat tersangka itu di antaranya adalah mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dan Deddy Handoko, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, dan Fuad Amin yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan.

Untuk diketahui pula, Wawan telah menjadi warga binaan di Lapas Sukamiskin sejak 17 Maret 2015.

Sejak itulah ia menjalani hukuman pidana 7 tahun penjara dalam perkara pemberian suap dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, Wawan juga menjalani pidana perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Provinsi Banten.

Untuk hal ini telah divonis selama 5 tahun penjara berdasarkan putusan di tingkat kasasi.

Baca Juga: KPK Eksekusi Adik Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardana ke Lapas Sukamiskin

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU