> >

TNI dan Polri Berhak Menghentikan dan Melarang Perjalanan Orang Berdasarkan SE Satgas Covid-19

Sosial | 8 Maret 2022, 14:48 WIB
Ilustrasi. Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI, dan pemerintah daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang. (Sumber: SUBANDI / KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI, dan pemerintah daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar surat edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Hal itu tercantum dalam poin ketiga huruf G Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar Surat Edaran ini yang selaras dan tidak bertentangan dan/atau ketentuan peraturan perundangundangan,” demikian tertulis dalam poin tersebut.

Untuk diketahui, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto telah menandatangani surat edaran tersebut dan berlaku mulai hari ini, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga: Aturan Perjalanan Domestik Tanpa Tes Antigen-PCR Resmi Berlaku, Simak Ketentuannya

Surat edaran tersebut juga mengatur mengenai pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan aturan tentang pelaku perjalanan dalam negeri.

Berikut isi poin-poin pada huruf G aturan tersebut, mengenai pemantauan, pengendalian, dan evaluasi:

1. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman COVID-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu;

2. Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum melakukan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum;

3. Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar Surat Edaran ini yang selaras dan tidak bertentangan dan/atau ketentuan peraturan perundangundangan;

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU