Aturan Perjalanan Domestik Tanpa Tes Antigen-PCR Resmi Berlaku, Simak Ketentuannya
Sosial | 8 Maret 2022, 13:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah resmi menerapkan aturan tidak wajib menunjukkan hasil tes antigen maupun PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), Selasa (8/3/2022).
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
SE ini berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Maret 2022.
Aturan tersebut berlaku untuk PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.
“PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.
Baca Juga: Kebijakan Bebas Karantina Masuk Bali, 7 Wisatawan Asing Tercatat Memanfaatkan Visa on Arrival
Meski demikian, untuk PPDN yang memiliki komorbid dan tidak bisa mendapatkan vaksinasi, tetap diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.
Berikut sejumlah poin dalam surat edaran yang ditandangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, Selasa (8/3/2022).
Pelaku perjalanan domestik harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV