Anggota Komisi IX Desak Kemenkes Genjot Vaksinasi agar Kekebalan Komunal Segera Tercapai
Politik | 8 Maret 2022, 13:29 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menggenjot tingkat vaksinasi di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini sebagai upaya pemerintah untuk mengejar herd immunity atau kekebalan tubuh secara komunal di Tanah Air.
"Pelaksanaan vaksin kita meski secara nasional sudah cukup baik tapi secara data statistika masih perlu digenjot lagi masih ada sekitar 70 persen tahap kedua," kata Rahmad kepada KOMPAS TV, Selasa (8/3/2022).
Menurut dia, Kemenkes dan pemerintah daerah harus saling berkoordinasi agar tingkat vaksinasi dapat ditingkatkan.
Baca Juga: Gubernur Bali Minta Percepat Vaksinasi Booster
"Ini yang harus kita gelorakan, yang harus kita semangatkan lagi untuk kepala daerah, untuk menjabarkan berinisiasi menjemput bola agar target vaksin yang lengkap tahap kedua mendekati vaksin yang pertama," ujarnya.
Selain itu, pengawasan protokol kesehatan (prokes) juga tak boleh dilonggarkan karena tingkat vaksinasi di Indonesia masih belum memenuhi standar untuk mencapai kategori herd immnunity.
"Gencarkan vaksin tapi belum cukup ini tapi harus diperkuat lewat protokol kesehatan dan tidak boleh abai terhadap prokes meskipun sudah divaksin. Jangan mentang-mentang sudah divaksin abai dan mengandalkan vaksin saja untuk melawan Covid, tidak cukup. Tapi wajib tetap menggunakan prokes," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara terkait aturan bebas tes antigen dan PCR untuk perjalanan transportasi.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan pihaknya akan segera melakukan penyesuaian aturan perjalanan bagi penumpang rute domestik, baik yang berlaku di sektor transportasi udara, darat, laut, maupun kereta api.
"Kemenhub akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada, dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas," kata Adita dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa (8/3/2022).
Baca Juga: Pelaku Perjalanan Domestik Bebas dari Syarat Tes PCR dan Antigen, Cukup Vaksinasi Covid-19 Lengkap
Langkah ini, kata dia, dilakukan untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah terkait tidak adanya syarat tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan transportasi yang diputuskan saat rapat terbatas, Senin (7/3/2022) kemarin.
"Kebijakan tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan," ujarnya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV