> >

Penuhi Panggilan Polisi, Doni Salmanan Tiba di Bareskrim Mabes Polri Didampingi Kuasa Hukum

Hukum | 8 Maret 2022, 12:57 WIB
Doni Salmanan didampingi kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Mabes Polri Jakarta untuk diperiksa sebagai saksi, Selasa (8/3/2022) (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengusaha "Crazy Rich" Bandung, Doni Salmanan (DS) memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Selasa 8 Maret 2022.

Doni tiba di Gedung Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Jakarta, sekitar pukul 10.30 WIB bersama tim kuasa hukumnya.

"Kasus saya sedang diproses oleh pihak kepolisian, saya percayakan kepada pihak kepolisian semuanya sudah diproses secara seadil-adilnya," ujar Doni kepada awak media.

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, Doni Salmanan akan diperiksa dengan status sebagai saksi dalam pengambangan kasus dugaan tindak pidana judi daring, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau TPPU.

Pengembangan terkait hasil penyidikan Doni tersebut akan disampaikan melalui Divisi Hubungan Masyarakat Polri.

"Hari ini DS diperiksa sebagai saksi. Untuk progresnya nanti kami infokan di Divisi Humas untuk menyampaikan perkembangannya," katanya.

Baca juga:

Doni diduga melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Selanjutnya, dia juga disangkakan Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Adapun Doni dilaporkan ke polisi oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, dengan laporan LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 3 Februari 2022.

Penyidik telah meningkatkan status perkara DS dari penyelidikan ke tahap penyidikan, Jumat (4/3) lalu. 

Sebanyak 12 saksi hingga kini telah diperiksa, yang terdiri atas tujuh saksi korban, tiga ahli, dan dua saksi dari perusahaan paymet gateway.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU