> >

Pelaku Perjalanan Domestik Bebas dari Syarat Tes PCR dan Antigen, Cukup Vaksinasi Covid-19 Lengkap

Peristiwa | 7 Maret 2022, 17:28 WIB
Suasana di Bandara Internasional Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo. Pelaku perjalanan domestik jalur darat, laut, dan udara kini dibebaskan dari syarat tes Covid-19 baik PCR maupun antigen. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.(Sumber: Kompas.tv/Ant)

Baca Juga: Arab Saudi Cabut Aturan Wajib Masker hingga Pendatang Tak Perlu PCR dan Karantina

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU