13 Temuan Komnas HAM Terkait Penyiksaan Warga Binaan oleh Petugas di Lapas Narkotika Yogyakarta
Peristiwa | 7 Maret 2022, 15:41 WIBDalam penyiksaan petugas menggunakan 13 alat diantaranya selang, kayu, kabel, buku apel, tangan kosong, sepatu PDL, air garam, air rinso, pecut sapi, timun, dan sambal cabai, sandal dan barang-barang yang dibawa oleh tahanan baru.
7. Terdapat minimal 16 titik tempat lokasi terjadinya penyiksaan
Lokasi penyiksaan di Lapas Narkotika Yogyakarta antara lain dilakukan di branggang, blok isolasi pada kegiatan mapenaling, lapangan, setiap blok-blok tahanan WBP, aula bimbingan kerja (bimker), kolam ikan lele, ruang P2U, dan lorong-lorong blok.
8. Konteks terjadinya penyiksaan
Menurut penemuan Komnas HAM dalam melakukan penindakan petugas melakukan kekerasan sebagai bentuk pembinaan dan pendisiplinan terhadap WBP selain itu juga bertujuan untuk menurunkan mental atau psikologis WBP.
9. Tindakan penyiksaan tetap terjadi sampai pada peristiwa ini terungkap ke publik Oktober 2021
Pada saat tim melakukan pemantauan lapangan ditemukan 6 orang WBP dalam kondisi luka di beberapa bagian tubuh seperti luka kering, luka bernanah di punggung dan lengan, luka keloid di punggung, dan luka membusuk di lengan.
10. Penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan merendahkan martabat juga terjadi terhadap tahanan titipan
Berdasarkan temuan terdapat 1 orang tahanan titipan kejaksaan yang secara faktual juga mengalami penyiksaan.
11. Intensitas kekerasan terjadi lebih tinggi terhadap WBP residivis
Kekerasan terhadap residivis atau orang yang pernah dihukum dapat dilihat dengan petugas lapas yang menandai setiap residivis yang biasanya terjadi disaat pertama kali masuk lapas.
Kemudian, petugas akan memberikan perlakuan khusus seperti memisahkan dengan tahanan yang lain dan cenderung mengalami intensi tindakan penyiksaan dibanding narapidana lainnya.
12. Terdapat pelanggaran SOP
Terkait waktu pemberian sanksi di dalam yang diberikan kepada warga binaan tidak melalui sidang TPP dan cenderung sanksi langsung diberikan oleh petugas.
Terkait pemberian hukuman tidak sesuai dengan aturan di mana yang diterapkan adalah hukuman fisik (kekerasan) bukan untuk detoksifikasi.
Terkait penggeledahan, narapidana atau tahanan tanpa pakaian di mana waktu narapidana diminta untuk membuka pakaian dilakukan lebih dari 17 menit dan lebih dari satu tempat. Adanya pemotongan jatah makanan dalam kondisi tertentu.
13. Upaya pemindahan WBP sebelum waktu yang ditentukan
Adanya pemindahan WBP dari blok Edelweis ke blok Cempaka pada 3 November 2022 dengan alasan karena adanya agenda kedatangan "tamu".
Pemindahan ini dilakukan terhadap WBP yang baru masuk ke dalam lapas kurang dari 14 hari.
Seharusnya ditempatkan di blok Edelweis sebagai blok isolasi dalam kurun waktu 14 hari pertama menjalani masa isolasi pencegahan Covid-19 dilanjutkan 14 hari kedua untuk masa mapenaling.
Perlu diketahui, temuan dan analisa fakta ini didapatkan setelah tim dari Komnas HAM telah menemui 6 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), 22 orang eks WBP yang telah bebas, 34 petugas lapas, 4 orang pejabat struktural lapas dan Kanwil Kemenkumham DIY, serta eks kepala Lapas dan kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).
Baca Juga: Top 3 News 23 Desember: Penyelundupan Narkotika dari Malaysia, Pemecatan Polisi, Gage Puncak 24 Jam
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV