Komnas HAM Temukan 13 Alat Penyiksaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta
Hukum | 7 Maret 2022, 14:40 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan sedikitnya 13 alat yang diduga digunakan untuk penyiksaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Yogyakarta.
Komnas HAM menyebut, dugaan penyiksaan tersebut berlangsung sejak tahun 2020, dan berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan itu disertai sejumlah tindakan "merendahkan martabat manusia".
"Terdapat minimal 13 alat yang digunakan dalam penyiksaan," tulis Komnas HAM dalam paparan yang dibacakan dalam jumpa pers, Senin (7/3/2022), seperti dikutip Kompas.com.
Sejumlah tindakan yang merendahkan martabat warga binaan itu di antaranya perintah memakan muntahan, meminum dan mencuci muka dengan air seni, hingga telanjang dan dicambuki ketika mencabut rumput.
Baca Juga: Komnas HAM: Terjadi Penyiksaan hingga Tindakan Merendahkan Martabat di Lapas Narkotika Yogyakarta
Sedangkan, tindakan penyiksaan diduga berupa pencambukan menggunakan selang, pemukulan, penamparan, penendangan, dan penginjakan.
Akibatnya, banyak warga binaan mengalami rasa tertekan secara mental, selain juga mengidap luka-luka.
Bahkan, bekas luka atau bernanah pada sebagian warga binaan tersebut masih ada hingga kunjungan terakhir Komnas HAM ke lapas tersebut pada November 2021.
Komisioner Komnas HAM Bidang Penyelidikan dan Pemantauan, Choirul Anam, menyebut, pergantian struktur kepemimpinan pada 2020 di balik rangkaian penyiksaan di Lapas Narkotika IIA Yogyakarta.
"Ada pergantian kepala lapas. Di situlah intensitas kekerasan terjadi karena apa, karena memang terjadi pembersihan narkotika di sana," ujar Anam.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com