> >

Polda Metro Tilang 21 Pengendara Motor Penerobos Tol Kelapa Gading

Peristiwa | 7 Maret 2022, 03:05 WIB
Rombongan pengendara supermoto yang tergabung dalam klub Supermoto Otomotif Jabodetabek menerobos Tol Kelapa Gading-Pulogebang pada Sabtu, 26/2/2022 sekitar pukul 03.00 WIB. (Sumber: Instagram @merekamjakarta/Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya memberi tindakan berupa tilang kepada 21 pemotor yang menerobos Jalan Tol Kelapa Gading-Pulogebang, Jakarta Timur, pada Sabtu (26/2/2022) dini hari lalu.

"Kami sudah laksanakan penindakan dengan tilang," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam di Jakarta, Minggu (6/3/2022), dikutip dari Antara.

Pasal yang dikenakan kepada para pengendara supermoto tersebut, yakni Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana maksimal kurungan 2 bulan dan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Selain tilang, Polda Metro juga menahan sebanyak 21 kendaraan roda jenis supermoto dari berbagai merek itu.

Baca Juga: Ditabok Petinggi Klub Motor, Chef Juna: Itu Tanda Sayang

Saat ini 21 supermoto tersebut ditahan di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, sebagai bukti tilang.

"Sementara prosedur penegakan hukum kendaraan kita tahan, kita amankan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya," ujarnya.

Lebih lanjut Jamal mengungkapkan, terdapat 28 orang yang terlibat dalam aksi penerobosan Tol Kelapa Gading, namun kendaraan yang disita hanya 21 unit karena ada beberapa orang yang berboncengan.

Polda Metro melalui Subdit Gakkum Ditlantas juga memberikan pembinaan terhadap para pemotor. Mereka membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi tindakannya.

"Yang bersangkutan berdasarkan kesepakatan dari teman-teman klub sudah membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama," katanya.

Klub Supermoto Otomotif Jabodetabek Minta Maaf

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU