> >

Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri dengan Vaksin Lengkap Dikurangi

Update | 7 Maret 2022, 05:05 WIB
Pekerja melintas di area Terminal Internasional yang lengang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (2/2/2022) (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperbarui sejumlah syarat terkait perjalanan luar negeri melalui udara. Syarat atau aturan terbaru tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, Minggu (6/3/2022).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyatakan terdapat pengurangan masa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan vaksin lengkap.

Bagi PPLN penerima vaksin dosis pertama maka akan menjalani karantina selama 7 x 24 jam. Sementara bagi PPLN penerima dosis kedua atau kedua menjalani karantina selama 3 x 24 jam.

Novie melanjutkan terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi PPLN seperti menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran teempat akomodasi selama menetap di Indonesia.

"Khusus WNA PPLN, melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk sesuai peraturan perundangan, dan bukti kepemilikan asuransi kesehatan minimal senilai USD25.000, yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19," jelas Novie.

Dispensasi Kewajiban Karantina

Terdapat kebijakan yang memberikan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dalam SE ini.

Dispensasi dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) PPLN, dengan keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus (disertai surat keterangan dari Dokter) atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.

“Namun demikian, mereka tetap harus menunjukkan hasil negatif tes ulang RT-PCR, pada saat kedatangan di pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri, untuk mencegah dan menghindari penyebaran virus Covid-19,” jelas Dirjen.

Adapun ketentuan untuk melakukan tes RT-PCR kedua dan wajib melaporkan hasil tesnya kepada petugas KKP di area wilayah masing-masing.

Perlu dicatat tes berdasarkan ketentuan pada hari ke-6 karantina untuk PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam, dan hari ke-3 karantina untuk pelaku PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 3 x 24 jam. 

Pintu Masuk Perjalanan Luar Negeri

Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dapat memasuki wilayah Indonesia, melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri di bandara berikut, yaitu Soekarno-Hatta di Banten, Juanda di Sidoarjo Jawa Timur, I Gusti Ngurah Rai di Bali, Hang Nadim di Batam, Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Sam Ratulangi di Manado, dan Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat.

“Khusus PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, harus dengan mekanisme sistem bubble,” jelasnya.

 

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU