> >

Sistem Pendaftaran Pesantren akan Diintegrasikan, Kemenag: Transformasi Pelayanan Umat

Agama | 6 Maret 2022, 18:51 WIB
Ilustrasi kegiatan di pondok pesantren. (Sumber: Dok. Pondok Pesantren Sabilil Muttaqin)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sistem pendaftaran setiap pesantren di Indonesia akan diintegrasikan segera oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, integrasi tersebut bakal dilakukan secara digital, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghofur mengatakan, integrasi itu termasuk sebagai upaya Kemenag untuk mendorong transformasi layanan umat.

Sehingga kini Kemenag sudah mulai menjalankan sosialisasi integrasi sistem pendaftaran pesantren kepada operatornya masing-masing.

Baca Juga: Cair Sampai Rp600 Juta, Begini Langkah Ajukan Bantuan Bisnis Pesantren ke Kemenag Tahun 2022

"Perbaikan ini, (sebagaimana) yang didorong Pak Menteri, yakni transformasi pelayanan umat," kata Waryono, seperti dilansir laman Kemenag, Minggu (6/3/2022).

"Artinya, kita semua dituntut melakukan langkah-langkah inovatif agar apa yang dikerjakan memberi legasi dan manfaat dalam jangka panjang," imbuhnya.

Sebelum Undang-Undang (UU) Pesantren terbit, izin operasional pesantren dikeluarkan oleh Kantor Kemenag tingkat Kabupaten/Kota, yang kerap kali memiliki format sendiri di tiap-tiap daerah.

"Bahkan, ada izin operasional (pesantren) yang ditandatangani bukan oleh Kepala (Kantor) Kemenag, tapi Kepala Seksi Pesantren," ungkap Waryono.

Baca Juga: Marak Penipuan Berkedok Bantuan Pesantren, Kemenag Minta Masyarakat Waspada

Oleh sebab itu, Kemenag menerbitkan UU Pesantren dengan tujuan untuk menertibkan sistem pendaftaran pesantren.

Bersama dengan Peraturan Menteri Agama No. 30 tahun 2020, izin operasional pesantren lantas berubah menjadi tanda daftar pesantren.

Jadi, pesantren yang ingin mendaftarkan lembaganya harus melalui aplikasi sistem tanda daftar pesantren (SITREN) dari Ditjen Pendidikan Islam Kemenag.

Lebih lanjut, setelah UU Pesantren berlaku, izin pesantren pun bakal berlaku selamanya. Tidak seperti sebelumnya yang masa berlakunya hanya selama lima tahun sehingga mesti didaftarkan kembali.

Baca Juga: MUI Minta Masyarakat Selektif dalam Memilih Pesantren, Ini Alasannya

"Pesantren hanya bisa dibubarkan jika bertentangan dengan kaidah-kaidah berbangsa dan bernegara," terang Waryono.

"Atau, salah satu rukun pesantren sudah tidak terpenuhi lagi, misalnya sudah tidak ada santrinya," sambungnya.

Dengan demikian, Waryono meminta kepada pelaksana sistem integrasi pendaftaran pesantren di daerah untuk betul-betul memantau setiap prosesnya.

Termasuk pemantauan terhadap regulasi pesantren dan pendidikan keagamaan Islam pada aspek pendirian, hingga penyelenggaraan ke depannya.

Semua itu guna mendukung terbangunnya lembaga pendidikan Islam yang baik dan berkualitas, sekaligus menghindari potensi masalah yang mungkin muncul.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU