DPRD DKI Nilai Kebijakan Uji Emisi di Jakarta Masih Belum Efektif
Politik | 6 Maret 2022, 01:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta membuat terobosoan baru dalam menjalankan kebijakan uji emisi kendaraan bermotor di Ibu Kota.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta August Hamonangan menilai sejauh ini proses dari kebijakan uji emisi belum efektif, dan bisa menjadi angin lalu.
Menurutnya perlu terobosan agar kebijakan ini bisa dilaksanakan oleh warga Jakarta. Semisal membuat lokasi pelaksanaan uji emisi mudah dijangkau, seperti di Kecamatan, pemukiman warga atau mungkin di terminal dan pangkalan taksi.
Baca Juga: Ingat! Uji Emisi Gas Buang Bakal Jadi Syarat Pembayaran Pajak STNK Tahunan
Sejauh ini sosialisasi sekaligus uji emisi gratis hanya tertumpu di titik tertentu saja di kantor administrasi Kota di Jakarta.
Jika akses lokasi uji emisi diperluas hingga dekat dengan masyarakat maka, kata August, peluang untuk menjaring animo masyarakat berpartisipasi dalam pelaksanaan uji kendaraan bermotor semakin besar.
"Jadi bisa lebih banyak dimanfaatkan warga untuk bisa mengikuti uji emisi," ujar politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu, Sabtu (5/3/2022). Dikutip dari Antara.
August menambahkan hasil pengamatannya, pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta sampai saat ini belum terlaksana secara efektif.
Baca Juga: DKI akan Gelar Uji Emisi Kendaraan Bermotor di 24 Ruas Jalan
Padahal pelaksanaan uji emisi ini memerlukan kajian terukur dan masif baik sosialisasi, pelaksanaan uji emisi gratis, atau penetapan sanksi administrasi secara sistematis.
Ia juga sudah mendorong agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI membuat terobosan baru untuk menjalankan kebijakan tersebut. Jangan sampai kebijakan ini hanya berjalan setelah dikeluarkannya sanksi tegas.
"Makanya sudah saya sampaikan ke DLH jauh-jauh hari agar kebijakan uji emisi lebih diefektifkan," ujarnya.
Baca Juga: Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi, Terus Naik Apa? (4) - NGOPI
Berdasarkan data Dinas LH DKI Jakarta, tingkat kepatuhan warga yang berkendara di Jakarta untuk menjalani uji emisi kendaraan bermotor masih sangat rendah.
Tercatat hanya ada 599.975 kendaraan di DKI Jakarta atau 3,33 persen telah menjalani uji emisi. Padahal, ada 373 bengkel resmi di Jakarta yang melayani uji emisi kendaraaan yang berstatus aktif.
Pemprov DKI Jakarta juga bakal menggelar razia uji emisi kendaraan bermotor tahun 2022, meskipun belum diketahui waktu pelaksanaannya.
"Kegiatan penataan dan kepatuhan hukum uji emisi ini rencananya akan diberlakukan di 24 ruas jalan di Jakarta," ujar August.
Baca Juga: Polda Metro Jaya: Tilang Diterapkan Setelah 50 Persen Kendaraan Lakukan Uji Emisi
Razia uji emisi merupakan hasil koordinasi antara DLH, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan Polda Metro Jaya.
Nantinya setiap kendaraan yang melintas diminta menepi agar kendaraannya bisa diperiksa status uji emisinya oleh petugas di lapangan.
Bagi kendaraan yang telah melakukan pengecekan dan lulus uji emisi, akan diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Sementara kendaraan yang belum uji emisi akan diarahkan ke tempat pengecekan status emisi kendaraan, di lokasi kegiatan razia.
Baca Juga: Wagub DKI Sebut Perang Rusia-Ukraina Dapat Menaikkan Harga Bahan Pangan Jakarta
August meminta kepada jajaran Dinas LH bersama Dishub DKI turut berkoordinasi secara efektif dengan Polda Metro Jaya dalam upaya penegakan hukum bagi pemilik kendaraan bermotor yang belum melaksanakan uji emisi.
Hal ini diperlukan agar perbaikan kualitas udara DKI Jakarta dapat terwujud sebagaimana mestinya.
"Razia uji emisi segera dilakukan itu lebih bagus lebih baik, tapi jangan sampai hanya sekedar kelihatan menjalankan Pergub (Nomor 66 Tahun 2020) maupun menjalankan kebijakan dari Dinas LH saja," ujar August.
August menegaskan, harus lebih serius dalam pemberian sanksi maupun penegakan hukum di lapangan.
"Ini perlu untuk mendorong kesadaran masyarakat melakukan uji emisi ini," ujarnya.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV