Kopi Saset Temuan BPOM Mengandung Sildenafil, Ternyata Obat Disfungsi Ereksi
Kesehatan | 5 Maret 2022, 11:16 WIB- Warna kulit dan mata menguning
Dosis maksimal konsumsi obat kimia paracetamol pada orang dewasa adalah 1 gram (1000 mg) per dosis dan 4 gram (4000 mg) per hari.
Sebagaimana diketahui, Paracetamol merupakan obat pereda nyeri dan peredam demam, yang pada umumnya digunakan untuk mengobati sakit kepala, nyeri otot, radang sendi, sakit punggung, sakit gigi, dan demam.
Paracetamol mampu mengurangi rasa sakit namun tidak menyembuhkan peradangan atau pembengkakan yang terjadi.
Bahaya sildenafil
Sementara, bahaya mengonsumsi obat kimia sildenafil secara berlebihan, seperti dikutip dari WebMD, Sabtu (5/2), dapat berakibat pada kesulitan napas, pingsan, penurunan fungsi pengelihatan dan pendengaran, serta ereksi yang terjadi selama 4 jam atau lebih.
Jika tidak segera ditangani, hal tersebut dapat membahayakan.
Pada kasus ereksi yang berkepanjangan misalnya, apabila tidak segera mendapatkan tindakan medis bisa berakibat pada masalah permanen.
Sementara bagi penderita sakit jantung, konsumsi obat kimia sildenafil yang berlebihan dapat mengakibatkan nyeri di dada, rahang, lengan kiri, pusing, dan mual.
Gejala yang sering timbul akibat overdosis obat kimia sildenafil:
- Pusing
- Pingsan
- Ereksi yang berkepanjangan dan menyakitkan
Sildenafil merupakan obat disfungsi ereksi pada pria, yang kerap digunakan untuk mengobati masalah fungsi seksual pria, seperti impotensi atau disfungsi ereksi.
Konsumsi obat kimia sildenafil dapat memberikan rangsangan seksual dengan cara meningkatkan alirah darah ke penis sehingga pria dapat mempertahankan ereksi lebih lama.
Atas temuan kasus tersebut, BPOM telah menetapkan dua tersangka dengan tuduhan pemalsuan izin BPOM yang tertera pada kopi saset.
Baca Juga: Ada Kopi Saset Mengandung Sindenafil dan Paracetamol, BPOM: Ditemukan di Bogor dan Bandung
Menurut Penny, berdasarkan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima belas tahun atau denda paling banyak Rp1,5 miliar dengan tuduhan memproduksi dan mengedarkan produk pangan ilegal mengandung BKO.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com