Mahfud MD: Yang Ditakuti Koruptor Bukan Penjara, tapi Dimiskinkan
Hukum | 5 Maret 2022, 05:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD menekankan bahwa pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi perlu dioptimalkan.
Sebab, menurut Mahfud, sebagian besar koruptor cenderung lebih takut dimiskinkan daripada dihukum dengan kurungan penjara.
Baca Juga: Mahfud MD Diminta Dorong Penegakkan Hukum Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Nonaktif
“Yang ditakuti koruptor itu sebenarnya bukan penjara, melainkan kemiskinan,” kata Mahfud MD saat menjadi pembicara kunci dalam acara Kick Off G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG) bertajuk 'Presidensi G20: Kuatkan Komitmen Bersama Berantas Korupsi' di Jakarta, Jumat (4/3/2022).
Karena itu Mahfud mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan kolaborasi dalam pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
“Penguatan kerja sama lintas instansi dan negara diharapkan dapat menjangkau tantangan untuk menyelamatkan aset hasil kejahatan, seperti korupsi secara optimal," ujar Mahfud.
"Dalam hal ini, peran KPK dan PPATK dalam kolaborasi global sangat diperlukan."
Baca Juga: Mahfud MD Bantah Keppres Serangan Umum 1 Maret Hilangkan Nama Soeharto
Menurutnya, kolaborasi itu bernilai penting karena pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi merupakan salah satu indikator keberhasilan pemberantasan korupsi.
Terutama, kata Mahfud, di saat modus pemindahan aset hasil korupsi dari Indonesia ke luar negeri masih banyak ditemukan.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV