Kopi Berisi Sildenafil dan Paracetamol Dijual di Toko Online, BPOM: Omsetnya Rp7 Miliar per Bulan
Hukum | 4 Maret 2022, 21:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Produk ilegal kopi berkandungan sildenal dan paracetamol yang disita BPOM memiliki transaksi penjualan mencapai Rp7 miliar.
Hal ini diungkap Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTV, Jumat (4/3/2022).
Nilai transaksi tersebut diketahui BPOM setelah melakukan pemantauan dan analisis terhadap penjualan online produk pangan olahan mengandung bahan kimia obat (BKO) dengan merek Kopi Jantan pada periode Oktober–November 2021.
"Hasil pemantauan BPOM menunjukkan penjualan produk tersebut memiliki nilai transaksi rata-rata sebesar Rp7 miliar setiap bulannya," seperti tertulis dalam keterangan.
Baca Juga: Ada Kopi Saset Mengandung Sindenafil dan Paracetamol, BPOM: Ditemukan di Bogor dan Bandung
Saat ini seluruh produk ilegal obat tradisional dan kopi mengandung paracetamol dan sildenafil sudah disita.
Barang bukti pangan olahan dan obat tradisional yang ditemukan antara lain Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung. Produk-produk tersebut diduga mengandung BKO Paracetamol dan Sildenafil.
"Nilai ekonomi barang bukti (yang disita) ini diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar," ujar Lukito dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/3/2022).
Lukito menambahkan hasil operasi ini akan dilakukan proses hukum yang mengarah pada dua orang pelaku produksi dan peredaran pangan dan obat tradisional ilegal.
Pelanggaran yang dilakukan para pelaku tidak hanya terkait legalitas atau izin edar produk, namun juga produk yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Pasalnya, produk diproduksi dengan sarana ilegal, tidak sesuai dengan cara produksi yang baik, serta menggunakan BKO yang tidak boleh ditambahkan pada pangan olahan maupun obat tradisional.
Baca Juga: Ini Efek Samping Kopi Saset Mengandung Sildenafil dan Paracetamol yang Ditemukan BPOM
"Dari pengungkapan di lapangan diketahui bahwa jaringan yang memproduksi dan mengedarkan produk ilegal ini teridentifikasi telah beroperasi selama dua tahun sejak Desember 2019," ujarnya.
Atas temuan tersebut para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan produk pangan ilegal mengandung BKO terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar sesuai dengan ketentuan Pasal 136 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Serta ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar, sesuai Pasal 140 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 64 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Simak! Begini Tips Aman dari BPOM tentang Pembelian Obat Secara Online
Sedangkan para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan obat tradisional ilegal mengandung BKO terancam dipidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar, sesuai dengan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Serta Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana diubah dengan Pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
"BPOM akan terus melakukan pengembangan dan identifikasi jaringan lainnya untuk menekan peredaran produk obat dan makanan ilegal serta memberantas peredaran bahan baku obat ilegal di Indonesia," ujar Lukito.
Adapun barang bukti lain yang ditemukan BPOM saat operasi penindakan produk ilegal yakni produk jadi berupa 15 jenis (5.791 pcs) pangan olahan mengandung BKO dan 36 jenis (18.212 pcs) obat tradisional mengandung BKO.
Baca Juga: Hati-hati, 5 Makanan Ini Sebaiknya Jangan Dikonsumsi Bersama Kopi dan Teh
Ditemukan juga bahan produksi dan bahan baku berupa 32 Kg bahan baku obat ilegal mengandung parasetamol dan sildenafil, 5 Kg produk ruahan/bahan campuran setengah jadi, cangkang kapsul serta bahan kemas aneka jenis seperti aluminium foil untuk sachet, karton, plastik, dan hologram.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV