> >

KPK Perpanjang Masa Tahanan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi 30 Hari

Hukum | 4 Maret 2022, 16:11 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan  Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi selama 30 hari. (Sumber: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak )

"Saat ini proses pengumpulan bukti dan pemberkasan perkara masih dilakukan tim penyidik," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Rahmat Effendi alias Pepen diduga menerima uang pihak swasta terkait pembebasan lahan untuk sekolah di wilayah Rawalumbu, Polder 202 dan Polder Air Kranji.

Pepen juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai di Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya, serta menerima uang terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.

Selain Pepen, KPK telah menetapkan delapan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu; Makhfud Saifudin (MA), Direktur PT MAM Energindo; Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang; Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi suap.

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, M. Bunyamin; Lurah Jati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bekasi, Jumhana Lutfi selaku penerima suap.

Baca Juga: Rekam Jejak Rahmat Effendi, dari Wali Kota Bekasi hingga Terjerat OTT KPK

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU