Mahfud MD Diminta Dorong Penegakkan Hukum Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Nonaktif
Hukum | 3 Maret 2022, 13:17 WIB"Perlu didalami dugaan terjadinya penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan perdagangan orang serta pembiaran terhadap peristiwa ini," ujarnya menegaskan.
Dengan demikian, lanjut dia, seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum dengan tetap mengedepankan dan mengakomodasi hak-hak korban, khususnya saksi dan korban serta siapa pun yang memiliki informasi penting guna pengungkapan perkara.
Dia juga mengingatkan bahwa semua korban kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif ini berhak atas restitusi.
"Semua korban kerangkeng berhak atas restitusi," ujarnya tegas.
Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Ada Anggota TNI-Polri Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Nonaktif
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Antara