KSPI Tolak Kata-kata Bersayap Menaker soal JHT: Kembali ke Aturan Lama Hanya Sampai Mei 2022
Berita utama | 3 Maret 2022, 12:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menolak pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang menyebutkan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) kembali ke aturan lama, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015.
Bagi Presiden Partai Buruh itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membuat pernyataan yang bersayap karena aturan tersebut hanya berlaku hingga bulan Mei 2022.
“Partai Buruh dan KSPI menolak keras kata-kata bersayap dari Menaker yang mengatakan bahwa pencairan JHT kembali menggunakan aturan yang lama. Tetapi secara bersamaan, Menaker mengatakan akan dilakukan revisi terhadap Permenaker Nomor 2 tahun 2022," kata Said dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kamis (3/3/2022).
“Dengan demikian, bisa saja yang dimaksud pencairan JHT kembali pada aturan yang lama hanya berlaku sampai bulan Mei 2022. Sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dan setelah bulan Mei 2022 baru dilakukan revisi yang isinya belum tentu sesuai harapan para buruh,” tambahnya.
Baca Juga: Tidak Perlu Tunggu JHT Cair, Ini yang perlu Disiapkan untuk Dana Pensiun
Untuk itu, Said mendesak menteri Ida Fauziah untuk mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 dan kembali memberlakukan Peraturan Nomor 19 Tahun 2015.
“Intinya, JHT harus dapat langsung dicairkan saat karyawan ter-PHK, putus kontrak atau mengundurkan diri, paling lama satu bulan setelahnya,” uajrnya.
Dalam keterangannya, Said mengaku KSPI telah diundang oleh Kemenaker perihal revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 namun tidak tidak hadir.
“KSPI tidak mau kehadiran untuk memenuhi undangan Kemenaker hanya pembenaran semata. Seolah-olah serikat buruh juga diajak bicara oleh Kemenaker,” ucap Said.
Baca Juga: Ini Alasan Kuat Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Tidak Bisa Diterapkan
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV