> >

Angelina Sondakh Harus Jalani Bimbingan Pemasyarakatan setelah Terima Cuti Menjelang Bebas

Hukum | 2 Maret 2022, 19:32 WIB
Kabag HUMAS dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat siaran langsung (live) di Kompas TV. Rika menyebut Angelina Sondakh harus menjalani bimbingan pemasyarakatan setelah menerima cuti menjelang bebas pada Kamis (3/3/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh harus menjalani bimbingan pemasyarakatan setelah menerima cuti menjelang bebas pada Kamis (3/3/2022).

Penjelasan itu disampaikan Rika Aprianti, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, dalam Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Rabu (2/3/2022).

Rika mengatakan, Angelina akan keluar dari lapas dengan program Cuti Menjelang Bebas (CMB).

“Artinya per tanggal 3 besok, Angelina Sondakh ini menjadi klien pemasyarakatan di balai pemasyarakaan Jakarta Selatan,” ucapnya.

Baca Juga: Besok, Angelina Sondakh Bebas dari Penjara

Setelah keluar dari Lapas Perempuan Jakarta, selanjutnya sejak tanggal 3 Maret 2022, Angelina wajib mengikuti bimbingan di Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan.

“Jadi gini, Mbak Angie (Angelina Sondakh) akan kembali ke rumah, tapi dalam masa itu Mbak Angie jadi klien pemasyarakatan. Di waktu tertentu nanti akan ada bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan,” tutur Rika.

Dalam tiga bulan itu, lanjut Rika, Angelina tentunya harus mengikuti aturan-aturan. 

Tidak boleh melanggar aturan, seperti tidak melaksanakan bimbingan atau tindak pidana lainnya.

“Kalau sampai terjadi tentunya itu dibatalkan. Tapi, melihat apa yang sudah dilewati Mbak Angie di Lapas Perempuan Jakarta, kami sangat optimis Mbak Angie bisa mengikuti bimbingan dengan baik,” tuturnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU