> >

Kapolda Sulteng: Bripka H Tersangka yang Mengakibatkan Erfaldi Tewas, Terancam 5 Tahun Penjara

Hukum | 2 Maret 2022, 15:13 WIB
Ilustrasi: tembakan pistol. (Sumber: KOMPAS.TV/ACHMAD ILYAS)

Sebagaimana telah diberitakan, Erfaldi (21 tahun), seorang warga Desa Tada dalam massa penolak aktivitas pertambangan PT Trio Kencana, Tinombo Selatan, tewas terkena peluru dari arah belakang.

Adalah Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM RI Sulawesi Tengah, Dedi Askary, yang mengungkapkan hal itu dalam keterangan tertulis.

“Erfadi (21 tahun) dari Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, benar meninggal disebabkan oleh peluru tajam, sebagaimana Proyektil yang ditemukan dan diangkat dari bagian tubuh korban,” kata Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM RI Sulawesi Tengah, Dedi Askary, Senin (14/2/2022).

“Proyektil tersebut masuk mengenai korban dari arah belakang.”

Erfaldi dikabarkan tewas saat pembubaran massa aksi demo tolak tambang di Desa Siney Kecamatan Tinombo Selatan Kabupaten Parigi Moutong pada Sabtu malam lalu.  Massa demonstran menuntut pencabutan ijin tambang di daerah itu.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU