Mahfud MD: Nurhayati Bukan Pelapor, Tapi yang Pertama Menyingkap Dugaan Korupsi
Hukum | 1 Maret 2022, 23:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, Nurhayati sebetulnya bukan pelapor resmi dari kasus dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kebupaten Cirebon, Jawa Barat.
Namun, kata Mahfud, Nurhayati memang menjadi sosok pertama yang berani menyingkap praktik korupsi atasannya, kepala Desa Citemu berinisial S.
"Nurhayati ini sebetulnya bukan pelapor (kasus korupsi S). Dia melaporkannya ke Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD)," ungkap Mahfud dalam program Sapa Indonesia Malam di KOMPAS TV, Selasa (1/3/2022).
Setelah menerima aduan dari Nurhayati, BPD-lah yang kemudian membuat laporan resmi ke kepolisian untuk kasus dugaan korupsi di Desa Citemu.
Baca Juga: Belajar dari Kasus Nurhayati, Kompolnas: Yang Bermasalah adalah Koordinasi Penyidik dan Jaksa
Menurut Mahfud, kebenaran tersebut mesti digarisbawahi bersama karena telah menjadi dasar dari masalah penetapan status tersangka Nurhayati yang ramai belakangan ini.
"Dia (Nurhayati) sebenarnya sudah melaporkan ke pihak yang tepat, meskipun bukan aparat penegak hukum, yaitu BPD," jelas mantan pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
"Tapi, polisi awalnya berpikir, ini pelapornya Kepala BPD bukan Nurhayati. Oleh sebab itu, Nurhayati dipanggil oleh kejaksaan untuk diperiksa juga. Tapi tiba-tiba dijadikan tersangka," imbuhnya.
Jadi, dalam kasus tersebut, Mahfud tak menampik bahwa memang pihak kepolisian telah melakukan kekurangcermatan saat melakukan penyidikan.
Kendati status Nurhayati kala itu hanya sebagai saksi, polisi dan kejaksaan tetap perlu memerhatikan bahwa ia adalah orang yang membuka kasus korupsi tersebut.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV