Eks Bos Waskita Karya Cicil 11 Kali Uang Denda Kasus Korupsi Pelaksanaan Subkontraktor Fiktif
Hukum | 1 Maret 2022, 13:46 WIBDalam perkara itu, para terpidana terbukti menghimpun dana "non budgeter" dengan cara membuat kontrak pekerjaan-pekerjaan subkontraktor fiktif yang melekat pada proyek-proyek utama yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya yang nantinya pembayaran atas pekerjaan-pekerjaan kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor fiktif tersebut dikembalikan lagi (cash back) ke PT Waskita Karya sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp202,296 miliar karena membuat 41 kontrak pekerjaan fiktif.
Perusahaan-perusahaan subkontraktor fiktif yang ditunjuk diberikan "fee" peminjaman bendera sebesar 1,5-2,5 persen dari nilai kontrak.
Baca Juga: Komisaris dan Direksi Waskita Karya Dirombak, Ahmad Erani Yustika Jadi Komisaris
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV