Belajar dari Kasus Nurhayati, Kompolnas: Yang Bermasalah adalah Koordinasi Penyidik dan Jaksa
Hukum | 1 Maret 2022, 11:54 WIB“Oleh karena itu kemudian oleh penyidik Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Dalam kasus ini, kemarin Jaksa Agung Burhanuddin sudah memerintahkan Kajati Jawa Barat untuk menginstruksikan Kajari Cirebon agar segera melakukan tahap II untuk tersangka Nurhayati.
Untuk kemudian, Jaksa Penuntut Umum akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut. termasuk, mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak Tersangka sesuai Hukum Acara Pidana.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV