Buron Tersangka Pengeroyok Ketum KNPI Haris Pertama Serahkan Diri ke Polisi
Hukum | 1 Maret 2022, 09:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang tersangka kasus pengeroyokan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama, berinisial H menyerahkan diri ke polisi.
H merupakan satu dari empat tersangka pengeroyok Haris yang sebelumnya berstatus buron.
"Iya, sudah diamankan inisial H. Menyerahkan diri dia," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (1/2/2022)
Dengan demikian, empat pengeroyok Haris di restoran Garuda, Cikini Jakarta Pusat pada Senin (21/2/2022) telah tertangkap. Mereka masing-masing yakni NA, JT, I, dan H.
Keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Polda Metro Jaya juga menangkap seorang berinisial SS yang diketahui sebagai orang yang memerintah para eksekutor mengeroyok Haris.
Baca juga: Polda Metro Ultimatum 2 DPO Pengeroyok Ketua KNPI: Kami Tunggu Itikad Baik untuk Serahkan Diri!
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan SS dikenakan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP.
"SS yang memberikan perintah kami terapkan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP. Karena dia tidak melakukan, tetapi dia menyuruh," kata Ade.
Ade menambahkan bahwa keempat pengeroyok Haris di lokasi kejadian berprofesi sebagai debt collector.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV