Arsul Sani: Wacana Menunda Pemilu via Amandemen, MPR Harus Bertanya Dulu ke Rakyat
Politik | 28 Februari 2022, 13:51 WIBBaca Juga: Respons Usulan Penundaan Pemilu, PDIP: Berpolitik Harus Setia pada Konstitusi
Arsul menjelaskan, UUD Negara RI 1945 telah menetapkan bahwa pemegang kedaulatan di Indonesia adalah rakyat sehingga menunda pemilu berarti menunda hak konstitusional pemegang kedaulatan untuk memilih para penerima mandat yang akan melaksanakan kedaulatan untuk masa 5 tahun.
"Secara moral saya melihat tidak elok ketika MPR sebagai pemegang mandat kedaulatan, justru mereduksi hak pemilik kedaulatan yaitu rakyat, jika tanpa bertanya kepada rakyat itu sendiri yang memiliki kedaulatan," ujarnya.
Karena itu dia menilai tidak cukup hanya mengandalkan landasan formal Pasal 37 UUD Negara RI 1945, tanpa diikuti dengan bertanya kepada rakyat apakah setuju hak konstitusionalnya untuk memilih eksekutif maupun legislatif ditunda.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV