Tolak Usulan Penundaan Pemilu 2024, Rumah Demokrasi: Ini Pelanggaran Konstitusi Berjemaah
Politik | 28 Februari 2022, 03:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Rumah Demokrasi menyatakan menolak keras adanya usulan agar Pemilu 2024 ditunda.
Ramdansyah, Pimpinan Rumah Demokrasi menilai, wacana penundaan Pemilu yang berujung pada penambahan masa jabatan presiden hingga kepala daerah ini merupakan pelanggaran konstitusi berjemaah.
"Penambahan masa jabatan presiden, memperpanjang masa jabatan parlemen, dan kepala daerah, boleh dikatakan ini akan menyebabkan pelanggaran konstitusi secara berjemaah," kata Ramdansyah dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/2/2022).
Dia menyebut dalam teori ketatanegaraan, pelanggaran atas konstitusi hanya dimungkinkan dalam kondisi yang sangat darurat.
"Itu pun dengan pertimbangan dan asumsi yang jelas terkait definisi untuk penyelamatan negara dan melindungi seluruh rakyat," ujarnya.
Sementara terkait wacana penundaan pemilu ini, Rumah Demokrasi menduga sebagai “persoalan menjaga kekuasaan”.
"Rasionalisasi dengan melakukan prosedur perubahan konstitusi ini, maka perubahan konstitusi dinilai bukan untuk melindungi segenap rakyat Indonesia, tetapi lebih kepada syahwat kekuasaan kelompok atau elite politik tertentu," tegasnya.
Baca Juga: PKB Bongkar Alasan Muhaimin Usul Pemilu 2024 Ditunda: Supaya Tidak Ada Api dalam Sekam
Di sisi lain, pihaknya berpendapat bahwa dalam politik memang tidak ada yang terjadi secara kebetulan, semua sudah dirancang atau direncanakan.
Seperti kata Franklin D Roosevelt, "Dalam politik, tidak ada yang terjadi secara kebetulan," maka wacana penundaan ini juga demikian.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV