> >

Sebut Anggotanya Tak Sengaja Tetapkan Status Tersangka Nurhayati, Kabareskrim: Lihat Secara Utuh

Hukum | 27 Februari 2022, 13:55 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan, penetapan Nurhayati sebagai tersangka kasus korupsi yang dilaporkannya sendiri itu murni karena ketidaksengajaan pihak kepolisian. (Sumber: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA via Kompas.com)

"Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media dan penggiat medsos yang telah memviralkan hal ini," ucap Agus.

"Bapak Kapolri menekankan kepada jajaran untuk selalu introspeksi diri, tidak anti kritik, sehingga kalau ada hal yang salah atau merusak rasa keadilan masyarakat ya harus berani mengambil sikap," tandas dia.

Dalam pemberitaan sebelumnya, unggahan akun Twitter Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berisi keterangan penghentian penetapan status tersangka Nurhayati.

Dalam unggahan hari ini, akun Twitter Mahfud memastikan hal tersebut dan kini pihaknya tengah menyiapkan formula yuridisnya.

"Kemenko Polhukam telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Insyaallah status tersangka (Nurhayati) tidak dilanjutkan. Tinggal (tunggu) formula yuridisnya," ujar mantan Pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

 

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Purwanto

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU