Setop Status Tersangka Nurhayati, Mahfud MD: Tidak Dilanjutkan, Tunggu Formula Yuridisnya
Hukum | 27 Februari 2022, 11:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan, status tersangka Nurhayati tak akan berlanjut lagi.
Melalui akun Twitter pribadinya, Mahfud mengungkapkan, tengah disiapkannya formula yuridis untuk meghentikan status tersangka Nurhayati selaku pelapor kasus korupsi dana APBDes di Cirebon, Jawa Barat.
"Tekait dengan dijadikannya Nurhayati sebagai ikut tersangka setelah melaporkan korupsi atasannya (Kades) maka diinfokan bahwa yang bersangkutan tak perlu lagi datang ke Kemenko Polhukam," tulis Mahfud dalam cuitan terbarunya, Minggu (27/2/2022).
"Kemenko Polhukam telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Insyaallah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal (tunggu) formula yuridisnya," sambungnya.
Baca Juga: Polisi Akan Koordinasi dengan Jaksa Terkait Kasus Nurhayati Pelapor Dana Desa yang Jadi Tersangka
Lebih lanjut, Mahfud pun menegaskan, pencabutan status tersangka Nurhayati ini tidak akan memengaruhi jalan hukum dari kasus dugaan korupsi dana APBDes di Cirebon tersebut.
"Sangkaan korupsi kepada kadesnya tentu dilanjutkan. Ini kan soal Nurhayati melapor lalu diduga ikut menikmati atau diduga pernah membiarkan karena lapornya lambat atau karena dugaan lain," jelas mantan Pimpinan Mahkamah Konstitus (MK) itu, menjawab pertanyaan dari warganet.
"Kita tunggu saja formulanya dari kejaksaan dan kepolisian. Pokoknya, ayo, jangan takut melaporkan korupsi," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menegaskan bahwa seluruh jajarannya senantiasa berupaya menggencarkan pemberatasan korupsi di Indonesia.
"Tidak juga. Coba lihat data pemberantasan korupsi di Kejaksaan, Kepilisian, dan KPK. Puluhan ribu setiap tahunnya. Itu bukan karena viral, tapi karena temuan," ungkapnya, membalas komentar waragnet yang lain.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV