Mulai 1 Maret, Ini 7 Pelanggaran yang Diincar di Operasi Keselamatan Jaya 2022
Hukum | 25 Februari 2022, 22:16 WIBPengendara akan dikenakan Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat 9 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
4. Tidak menggunakan helm SNI
Pengendara akan dikenakan Pasal 291 dengan kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Baca Juga: 12 Hari Gelar Operasi Zebra, Polisi Tindak 1.842 Pelanggar Kendaraan Gunakan Knalpot Bising
5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh Alkohol
Pengendara akan dikenakan Pasal 311 dengan kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
6. Melawan arus
Pengendara akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt
Pengendara akan dikenakan Pasal 289 kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Baca Juga: 2 Akun Medsos Dilaporkan Ke Polisi Terkait Dugaan Pelecehan TNI AD dan Jenderal Dudung Abdrurachman
Penulis : Hedi Basri Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : NTMC Polri