> >

Mulai 1 Maret, Ini 7 Pelanggaran yang Diincar di Operasi Keselamatan Jaya 2022

Hukum | 25 Februari 2022, 22:16 WIB
Ilustrasi pelaksanaan Operasi Zebra Jaya. (Sumber: Dok. Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat)

Pengendara akan dikenakan Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat 9 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

4. Tidak menggunakan helm SNI 

Pengendara akan dikenakan Pasal 291 dengan kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Baca Juga: 12 Hari Gelar Operasi Zebra, Polisi Tindak 1.842 Pelanggar Kendaraan Gunakan Knalpot Bising

5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh Alkohol 

Pengendara akan dikenakan Pasal 311 dengan kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

6. Melawan arus 

Pengendara akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt 

Pengendara akan dikenakan Pasal 289 kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Baca Juga: 2 Akun Medsos Dilaporkan Ke Polisi Terkait Dugaan Pelecehan TNI AD dan Jenderal Dudung Abdrurachman

 

Penulis : Hedi Basri Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : NTMC Polri


TERBARU