> >

Pertimbangan Jaksa Tuntut M Kece 10 Tahun Penjara: Sengaja Bikin Gaduh, Tak Bisa Dimaafkan

Hukum | 25 Februari 2022, 07:41 WIB
Youtuber Muhammad Kece dituntut 10 tahun penjara terkait kasus penistaan agama. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Muhammad Kece dituntut hukuman 10 tahun penjara terkait kasus penistaan agama dalam sidang dengan agenda tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Kamis (24/2/2022).

Ketua tim JPU Kejaksaan Agung, Syahnan Tanjung mengatakan tuntutan hukuman 10 tahun penjara terhadap M Kece telah sesuai dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 64 ayat 1.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mohamad Kosman, alias Mohamad Kece, alias Mohamad Kace, alias Mohamad Kosman bin Sueb selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Syahnan saat pembacaan tuntutan di persidangan, Kamis.

Ia menyampaikan tuntutan maksimal itu diambil dari pasal yang ancaman hukumannya paling tinggi, sedangkan pasal-pasal lainnya yang didakwakan terhadap terdakwa jauh lebih rendah yakni dua sampai tiga tahun penjara.

"Pasal di bawahnya di bawah itu, tertingginya Pasal 14 ayat 1, undang-undang menetapkan seperti itu maksimalnya," katanya.

Baca juga: Youtuber Muhammad Kece Ditahan di Polres Ciamis untuk Proses Sidang Kasus Penistaan Agama

Sengaja Bikin Gaduh

Syahnan menjelaskan alasan tuntutan 10 tahun penjara karena berdasarkan hasil fakta-fakta di persidangan. Ia mengatakan M Kece melakukan hal itu dengan sengaja dan sadar sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Perbuatan M Kece, kata dia, justru melakukan kehendaknya yang ingin membuat kegaduhan dengan membuat video tentang kebohongan-kebohongan yang jumlahnya cukup banyak.

"Luar biasa bohongnya sebanyak 100 poin yang kita dapat dari tujuh video itu, sebenarnya video masih banyak," katanya.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU