> >

Ini Pertimbangan Polda Metro Jaya Tolak Laporan Roy Suryo soal Pernyataan Menag Yaqut

Hukum | 25 Februari 2022, 07:40 WIB
Mantan Menpora Roy Suryo member penjelasan mengenai alasan Polda Metro Jaya menolak laporannya dengan pihak terlapor Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (24/2/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

"Sayangnya hal tidak pantas itu menurut konsultasi pihak kepolisian belum bisa masuk unsur pidana di pasal 156A KUHP," ujar Roy.

Baca Juga: Dukung SE Menag, DMI: Di Jakarta Ada 4.000 Masjid dan Musala, Mayoritas Punya 4 Pengeras Suara Luar

Lebih lanjut Roy berharap ada perwakilan masyarakat di Pekanbaru yang melaporkan dugaan kasus penistaan agama Menag Yaqut.

Hal itu dibutuhkan agar laporan tersebut bisa diterima polisi untuk diproses secara hukum.

"Saya disarankan untuk melapor di Pekanbaru. Saya terus terang mempertimbangkan mungkin akan ada sahabat-sahabat kita yang berlokasi di Pekanbaru untuk melaporkan ini dibandingkan saya harus ke sana," ujar mantan Waketum Partai Demokrat itu. 

Adapun pernyataan Menag Yaqut yang membuat Roy Suryo melaporkan ke Polda Metro Jaya diutarakan saat wawancara dengan media seusai menggelar pertemuan dengan tokoh agama se-provinsi Riau di Gedung Serindit Provinsi Riau, Jalan Gajah Mada, Kota Pekanbaru.

Baca Juga: Anggota Komisi 8 DPR Anggap SE Menteri Agama soal Pengeras Suara Masjid Banyak Masalah

Saat itu media mempertanyakan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) bernomor Nomor 05 Tahun 2022 soal pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Menurut Menang, SE tersebut untuk mengatur agar tidak mengganggu masyarakat. Ia tetap mempersilakan musala dan masjid menggunakan pengeras suara, namun tetap diatur agar tidak mengganggu. 

"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu enggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," ujar Yaqut.

Kemenag juga telah meluruskan pernyataan tersebut bukan untuk membandingkan, tapi memberi contoh secara sederhana dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi.

Baca Juga: Menag Dikritik Banyak Pihak Setelah Terbitkan SE soal Aturan Penggunaan Toa Masjid & Musala!

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU