Besok Mabes Polri Gelar Perkara Kasus Nurhayati yang Jadi Tersangka Usai Laporkan Korupsi
Hukum | 24 Februari 2022, 23:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terkait kasus Nurhayati, Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang menjadi tersangka setelah membantu mengungkap kasus dugaan korupsi di desanya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, gelar perkara yang dilakukan oleh Biro Pengawasan Penyidik (Wassidik) terkait penetapan tersangka Nurhayati serta kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Citemu Tahun Anggaran 2018-2020.
"Besok (Jumat, 25 Februari), akan dilakukan gelar perkara di Mabes Polri di Biro Wassidik," ujar Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (24/2/2022).
Baca Juga: Nurhayati, Bendahara Desa Citemu Pelapor Korupsi Diduga Terlibat! Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan
Ramadhan menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan apakah ada pelanggaran penyidik dalam menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.
Hal tersebut akan dibahas dalam proses gelar perkara yang dilakukan Biro Pengawasan Penyidik (Wassidik). Termasuk juga kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes Citemu.
"Besok setelah pelaksanaan gelar perkara akan kami sampaikan hasilnya," ujar Ramadhan.
Sebelumnya Bareskrim Polri telah mengirim tim untuk memeriksa duduk perkara penetapan Nurhayati sebagai tersangka dilakukan oleh Polres Cirebon.
Baca Juga: Polda Jabar Sebut Nurhayati Bukan Pelapor Kasus Korupsi, BPD Desa Citemu Beri Pembelaan
Adapun penetapan tersangka Nurhayati merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi APBDes Citemu 2018-2020.
Konstruksi Kasus Nurhayati
Dalam kasus ini Kepala Desa Citemu Supriyadi ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV