> >

MUI Sebut SE Menteri Agama soal Pengeras Suara Masjid Hanya Diperlukan di Kota Besar

Agama | 24 Februari 2022, 22:45 WIB
Ketua Masjelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Informasi dan Komunikasi Masduki Baidlowi (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mempunyai tujuan yang baik sehingga menerbitkan Surat Edaran Nomor 25 tahun 2022 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Namun, MUI menilai penerapan SE tersebut harus disesuaikan dengan konteks lokasi yaitu daerah-daerah yang masyarakatnya heterogen seperti di kota-kota besar.

“Sebenarnya perlu kita hayati bersama bahwa tidak semua SE berlaku secara umum, tetapi terganttung konteksnya. Saya kira kalau di kota-kota besar yang majemuk mungkin seperti itu,” ujar Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi Masduki Baidlowi di Program Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga: Pro-Kontra Aturan Penggunaan Pengeras Suara, Dewan Masjid: Aturan Dibuat Agar Masyarakat Harmonis

Namun, menurut Masduki, SE itu tidak perlu untuk wilayah-wilayah yang homogen penduduknya muslim.

Selain itu, SE itu juga tidak diperlukan untuk daerah-daerah pedesaan yang secara budaya homogen dan sudah memiliki kebiasaan soal pengeras suara masjid.

Menurutnya SE itu diperlukan untuk daerah-daerah heterogen atau perkotaan, demi menjaga keharmonisan dan kenyamanan semua warga.

Tetapi disebutkan Masduki, yang paling penting terkait penggunaan pengeras suara adalah adanya kesepakatan antar warga demi kenyamanan semua pihak.

Baca Juga: Menag Dikritik Banyak Pihak Setelah Terbitkan SE soal Aturan Penggunaan Toa Masjid & Musala!

“Jadi kalau ada kesepakatan bersama saya kira itu baik. Karena orang lain butuh nyaman tapi bagaimana pelaksanaaan ibadah juga berlangsung dengan baik,” tuturnya.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU