Beredar Modus Pembolokiran Rekening Berlogo KPK, Masyarakat Diminta Waspada
Kriminal | 24 Februari 2022, 18:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat mewaspadai beredarnya surat palsu dengan modus pemerasan berkedok pemblokiran rekening.
Kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, informasi beredarnya surat berlogo KPK itu digunakan untuk melakukan tindak pemerasan kepada pihak-pihak tertentu.
Dalam surat tertanggal 18 Februari 2022 tersebut, dibubuhkan tanda tangan palsu atas nama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Pada lembaran tersebut, Alexander Marwata disebut sebagai pihak Manajemen KPK.
"Surat palsu ini menyatakan bahwa KPK meminta uang sejumlah Rp7 juta untuk dapat membuka blokir rekening atau tidak melakukan penyitaan atas uang yang terdapat di dalam rekening pihak tertentu dimaksud," ungkap Ali.
Baca Juga: Laporkan Korupsi di Kampus Atau Sekolah, Bisa Pakai Aplikasi JAGA dari KPK
Merespons beredarnya surat palsu itu, KPK tegas meminta kepada oknum yang membuat ataupun menyalahgunakan surat palsu tersebut untuk segera menghentikan aksinya.
"KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK," tegas Ali Fikri.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan tindakan pemblokiran rekening dalam rangka penyidikan suatu perkara oleh KPK dilakukan secara profesional dan akuntabel.
"Seluruh prosesnya berdasarkan tata cara, ketentuan, dan peraturan yang berlaku serta melalui kerja sama dengan otoritas terkait," ucapnya.
Penulis : Hedi Basri Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara