> >

Tok! MK Tolak Gugatan Gatot Nurmantyo soal Presidential Threshold: Permohonan Tidak Dapat Diterima

Berita utama | 24 Februari 2022, 12:05 WIB
Hakim Anwar Usman di sidang Putusan Mahkamah Konstitusi soal Gugatan Gatot Nurmantyo terkait Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden yang digelar secara terbuka di Gedung MK, Kamis (24/2/2022). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

Pasal itu menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Menurut Gatot, Pasal 222 UU Nomor 7/2017 dinilai bertentangan dengan Pasal 6 Ayat (2), 6A Ayat (5), dan 6A Ayat (2) UUD 1945.

Akibat dari aturan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2027, Gatot juga menilai calon-calon wakil rakyat menjadi terbatas untuk dipilih sebagai calon presiden di masa depan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU