Kemenag Buka Suara soal Sepiker Masjid dan Gonggongan Anjing, Begini Klarifikasinya
Agama | 24 Februari 2022, 12:01 WIBBaca Juga: MUI Dukung Menag Yaqut, SE Aturan Pengeras Suara Masjid Sesuai dengan Ijtima Ulama
Menag Yaqut Tidak Melarang Masjid/Musala Pakai Pengeras Suara
Kemenag lantas menjelaskan soal tidak adanya larangan masjid-musala menggunakan pengeras suara saat azan. Sebab, katanya itu memang bagian dari syiar agama Islam.
Edaran yang Menag terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.
"Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada pelarangan," kata Thobib.
"Dan pedoman seperti ini sudah ada sejak 1978, dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam," tuturnya.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV