Soal Pemilu Ditunda, PDIP Sebut MPR Punya Hak Ubah UUD hingga Ungkit Pernyataan SBY
Politik | 24 Februari 2022, 08:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hendrawan Supratikno mengatakan, jika memang ada usulan pemilu ditunda seyogyanya dilakukan sesuai prosedur di MPR.
Dalam perihal penundaan pemilu, Hendrawan menegaskan, PDIP akan selalu menjunjung tinggi dan menjaga marwah konstitusi.
Demikian Hendrawan Supratikno merespons usulan penundaan pemilu pada program Satu Meja KOMPAS TV, Rabu (23/2/2022).
“Kami kan menjunjung tinggi dan menjaga marwah konstitusi. Artinya kalau memang ada keinginan di luar apa-apa yang sekarang menjadi titah konstitusi, tentu melalui proses prosedur yang sudah disepakati bersama,” ujarnya.
Baca Juga: Ketua Projo soal Muhaimin Minta Pemilu Ditunda: Itu Bukan Usulan Baru
“Itu sebabnya MPR di Undang-Undang Dasar mempunyai hak untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar 1945,” tambahnya.
Bagi Hendrawan, jika pada akhirnya MPR mengubah konstitusi dan menunda pemilu, hal itu merupakan kehendak rakyat.
Dalam argumentasinya, Hendrawan juga menyinggung pernyataan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bahwa UUD 1945 bukanlah kitab suci.
“Loh, Pak SBY sudah menyampaikan itu berkali-kali bahwa Undang-Undang Dasar itu bukan kitab suci agama. Kita semua sudah tahu dan yakin itu,” ujarnya.
Baca Juga: Cak Imin Usul Pemilu 2024 Ditunda, Pengamat: Bisa Kisruh Secara Nasional, Berani Tanggung Jawab?
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV